Tahuna (14/03) - Upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan dan memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, kepuasan pada penerima layanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam hal ini Plh. Kepala Kantor Wilayah John Batara melalui Kepala Sub Bidang P3 Kumham Patrick Waloni dan Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan Penguatan dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada UPT yang ada pada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Tahuna
Mengawali kegiatan, Kepala Sub Bidang P3 Kumham menghimbau kepada para pejabat pemangku dan Operator terkait agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang pada intinya semua indikator yang diminta untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Ia juga memberikan motivasi agar kiranya UPT yang ada di Kabupaten Kep.Sangihe bisa meraih predikat P2HAM.
Selanjutnya Kepala Sub Bidang P3 Kumham bersama Tim memaparkan materi terkait Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 kemudian dilanjutkan dengan peninjauan sarana dan prasarana pada Kanim Kelas II TPI Tahuna dan Lapas Kelas IIB Tahuna.