Kotamobagu (16/05) - Upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan dan memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, kepuasan pada penerima layanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Syahril Labantu bersama tim melakukan Evaluasi dan Pendampingan Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Pada kegiatan ini, Syahril Labantu menghimbau kepada para Pimpinan UPT, dan Operator terkait agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang pada intinya semua indikator yang diminta untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Syahril juga memberikan motivasi agar kiranya Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu dan Rutan Klas IIB Kotamobagu bisa meraih predikat P2HAM, karena segala pencapaian prestasi kinerja yang di dapat akan menjadi salah satu pertimbangan untuk karir Bapak ibu kedepan.
Pada kegiatan ini juga dilakukan peninjauan sarana dan prasarana pada Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu dan Rutan Klas IIB Kotamobagu berdasarkan petunjuk yang menjadi indikator penilaian Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.