MANADO (16/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Kabag Hukum dan perwakilan Dinas Kesehatan.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Harmonisasi Arther H. Moniung didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Ranperbup oleh Kabag Hukum. Dalam pembahasan, Ketua Tim menyampaikan hasil harmonisasi yang dilakukan tim berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, substansi, dan teknis penyusunan.
Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa surat selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draf rancangan telah diubah dan diunggah pada aplikasi Harmon Jo.