Minahasa (04/06) - Dalam rangka mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan koordinasi terkait dengan pengaduan dugaan pelanggaran HAM masyarakat yang berkaitan dengan layanan pengaduan masyarakat di Kepolisian Resor Minahasa.
Kedatangan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM tersebut, diterima langsung oleh Kanit I Pidum Endro Purnomo. Dalam koordinasi yang dilakukan, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM.
Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan mengenai layanan pengaduan masyarakat pada Kepolisian Resor Minahasa tersebut, Kanit I Pidum menyampaikan bahwa pelayanan pengaduan masyarakat di Kepolisian Resor Minahasa senantiasa dilakukan dengan baik serta responsif dalam menerima setiap pengaduan masyarakat. Adapun hasil pengumpulan data dalam koordinasi ini, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koordinasi diakhiri dengan penyampaian apresiasi terhadap Kanit I Pidum beserta seluruh staf atas fasilitasi yang telah diberikan.