Airmadidi (08/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan verifikasi data lapangan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pengadu.
Tim yang dipimpin oleh Analis Hukum Madya Aswan Idrak, melakukan koordinasi di Polres Minahasa Utara untuk mendapatkan keterangan dan informasi terkait aduan. Tim diterima oleh Kaurmin Reskrim Polres Minut dan Penyidik/Anggota Reskrim Polres Minut diruang tamu Reskrim Polres Minut.
Aswan Idrak kemudian menginformasikan maksud kedatangan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kumham Sulut dan ditanggapi oleh Penyidik dengan memberi penjelasan bahwa penaganan permasalahan yg menjadi aduan sementara berproses dan segera akan di serahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Terkait tersangka utama yang tidak disebutkan dalam laporan oleh pengadu adalah merupakan hasil pengembangan perkara oleh tim Polres Minut selama masa penyidikan/penyelidikan.
Kegiatan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini dilaksanakan sebagai komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai instansi vertikal bertanggungjawab melakukan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022.