BITUNG (2/8) - Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya selaku Ketua Tim dan Tim Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melaksanakan Audit On-site terhadap 9 orang Notaris di Kota Bitung.
Dalam hal ini, Tim Audit yang terdiri dari Akademisi Unsrat Toar Palilingan, Akademisi UKIT Joice Jane Umboh, dan Notaris Leiga Soelaiman, melakukan pemeriksaan data dukung PMPJ dan pengisian kertas kerja Tim Audit sebelum penyampaian hasil audit diakhir kegiatan.
Kegiatan audit ini bertujuan untuk melakukan pengawasan kepatuhan sekaligus penguatan PMPJ kepada Notaris. Dengan adanya audit ini diharapkan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.