MANADO (19/8) - Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris, baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pada kesempatan ini MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, memimpin rapat secara virtual untuk menindaklanjuti pemanggilan dan permintaan dokumen terhadap seorang Notaris di Bitung. Pada rapat ini, MKNW melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan notaris.
Turut hadir Wakil Ketua MKNW Karel Butarbutar dan para Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang mengikuti rapat secara langsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Sulut.