Manado (5/8) - Dalam upaya pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rangkaian kegiatan audit kepatuhan pengisian PMPJ di Kota Manado.
Kegiatan audit kepatuhan PMPJ didasarkan karena masih adanya pengisian kuesioner dengan hasil yang tinggi atau sangat tinggi, sehingga Kantor Wilayah beserta Majelis Pengawas perlu melaksanakan audit on-site serta mengkonfirmasi kembali terhadap hasil pengisian PMPJ yang dilakukan oleh Notaris terkait.
Tim Audit terdiri dari Ketua Ema Yuvitasari, Wakil Ketua Astrid Tatumper, dan anggota Arif Bentelu dan Meggie Imbar, serta Sekretaris Michael Pangemanan melakukan audit melalui check-list atas seluruh dokumen yang disampaikan dan juga wawancara/interview secara langsung kepada notaris.
Seluruh pelaksanaan on-site berjalan dengan baik, seluruh berkas akan diolah untuk kemudian akan dipaparkan dalam exit meeting.