Tomohon - Berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Tomohon yang baru dibentuk di tahu 2024 lakukan Rapat Awal pada Jumat, 17 Mei 2024 bertempat di Sekretariat MPD Tomohon di LPP Manado.
Rapat dihadiri oleh anggota dan tim sekretariat MPD Kota Tomohon yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur notaris, serta unsur akademisi.
Rapat yang dibuka oleh Rejeki Putra Ginting selaku Ketua MPD Kota Tomohon ini membahas beberapa hal, diantaranya mengenai kendala yang selama ini dihadapi oleh para notaris serta saran untuk kinerja MPD Tomohon kedepannya, persiapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala.
"MPD Tomohon merupakan MPD baru yang sebelumnya berada di kewenangan MPD Minahasa, jadi apabila ada kendala atau permasalahan serta saran agar tidak sungkan untuk disampaikan ke forum" ujar Rejeki Putra Ginting sambil menutup rapat.
Pada kesempatan yang ada Ketua MPD mengingatkan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.