Jakarta (17/5) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Utara, memimpin rapat guna menindaklanjuti pemanggilan dan permintaan dokumen terhadap seorang notaris berinisial J.
Rapat ini mencerminkan komitmen MKNW dalam menindaklanjuti setiap perkara yang melibatkan notaris di bawah wewenang mereka. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, jika seorang notaris menghadapi masalah hukum, pemeriksaannya harus mendapat persetujuan atau izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Majelis ini memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pemanggilan notaris untuk hadir dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Hadir secara terpisah, para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mengikuti rapat secara dring dari Ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.