JAKARTA (11/1) - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyambangi Direktorat Jenderal HAM dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra.
Dalam koordinasi ini dibahas mekanisme dan tata kerja dari Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang mana Sulawesi Utara menjadi provinsi pertama dalam pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM se-Indonesia.
Selanjutnya Direktur Jenderal HAM menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan disampaikan mekanisme dana tata kerja GTD Bisnis dan HAM dimaksud dalam bentuk Buku Panduan yang saat ini sementara disusun, Dirjen HAM menambahkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait GTN-GTD Bisnis dan HAM akan segera diselesaikan guna sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan mekanisme dan tata kerja GTD Bisnis dan HAM.
Kadiv Yankumham juga menjelaskan terkait rencana timeline pelaksanaan tugas GTD Bisnis dan HAM di wilayah Sulawesi Utara yang akan segera dilaksanakan mulai dari bulan Februari sampai dengan Oktober 2024.
Diakhir kegiatan KadivYankumHAM meminta kesediaan narasumber pada kegiatan Aksi HAM, KKP HAM dan P2HAM kanwil Sulut yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut Dirjen HAM akan menugaskan Tim terkait ke Sulawesi Utara.