JAKARTA (11/1) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal KI dan Direktorat Jenderal HAM.
Kadiv Yankumham bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya mengawali kunjungan di Ditjen KI. Disana Kadiv Yankumham berkoordinasi tentang upaya mendorong pertumbuhan Indikasi Geografis yang ada di Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Kurniawan mengatakan bahwa tahun 2024 ini merupakan Tahun Indikasi Geografis (IG).
"Gali potensi di daerah dan mengemasnya dalam satu inovasi nama (tagline) dan membuat sebuah kegiatan untuk menarik perhatian masyarakat dan Pemerintah Daerah agar secara bersamaan baik dari pihak Masyarakat dan Pemerintah Daerah ada keseriusan terkait perlindungan Indikasi Geografis (IG) agar segera bisa di lindungi dan didaftarkan agar tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang," pesan Kurniawan.
Selanjutnya tim melanjutkan koordinasi ke Subdit Indikasi Geografis yang diterima langsung oleh Koordinator Indikasi Geografis Irma Mariana. Saran Irma, Kanwil Kemenkumha Sulut agar bisa mendorong permohonan Indikasi Geografis di Daerah dengan cara melakukan upaya untuk mendorong permohonan baru Indikasi Geografis yang belum pernah didaftarkan, melanjutkan permohonan IG yang sudah pernah masuk dan segera berkoordinasi untuk melengkapi kekurangan data yang dimintakan.
Tim juga melakukan kunjungan ke Direktorat Admnistrasi Hukum Umum yang diterima langsung oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar. Santun menyarankan meningkatkan PNBP AHU di wilayah khususnya dari Fidusia dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang mengundang Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan.