Manado (11/9) - Pada tanggal 10-13 September 2024, Luwansa Hotel dan Convention Center Manado menjadi tempat bagi kegiatan Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait substansi kelas desain industri. Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, serta tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang didukung oleh para narasumber terkemuka seperti Henny Marlyna dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jein Rinny Leke dari Pusat HKI & Inovasi LPPM Universitas Sam Ratulangi, dan Lucky Mingkid dari Komunitas Wirausaha Sulut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini membawa manfaat khususnya untuk perekonomian daerah. Ia juga menyambut hangat tim DJKI dan mengharapkan diskusi yang produktif selama pertemuan ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menjelaskan tujuan utama dari proses ratifikasi, yaitu menjadikan perjanjian internasional, seperti Locarno Agreement, sebagai bagian dari hukum nasional suatu negara. Ratifikasi penting dilakukan untuk harmonisasi ketentuan internasional dengan hukum positif yang berlaku, mirip dengan bagaimana merek dan paten telah diintegrasikan. "Melalui forum ini, kami berharap bisa mendapatkan masukan yang konstruktif sehingga tidak ada permasalahan atau multi tafsir di kemudian hari," tutupnya.
Ratifikasi adalah proses formal yang dilakukan oleh negara untuk menyetujui dan mengadopsi suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya. Locarno Agreement, yang ditandatangani di Swiss pada tahun 1968, adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi desain industri, membantu standar internasional dalam pelindungannya.