Manado (20/6) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Paspor Elektronik secara virtual. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi yang membidangi pelayanan paspor di setiap Kantor Imigrasi. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Rejeki Ginting, turut hadir didampingi oleh Analis Keimigrasian Madya Novly Momongan dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Jeacky Gerung.
Dalam arahannya, Kabid Perinfokim menyampaikan bahwa rapat Monev ini merupakan salah satu upaya pengendalian capaian kinerja prioritas terutama terkait perluasan dan peningkatan pelayanan Paspor Elektronik di Lingkungan Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Utara. Implementasi capaian kinerja prioritas pada Divisi Keimigrasian telah ditetapkan melalui Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang terdiri dari empat komponen rencana aksi. Komponen tersebut meliputi Perluasan pelayanan E-Paspor di seluruh Kanim, Tingginya demand paspor belum dapat diimbangi dengan kapasistas produksi, Meningkatnya kasus TPPO dan TPPM lintas negara, dan pengawasan dan penindakan keimigrasian belum optimal.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari setiap UPT mengenai jumlah penerbitan paspor, strategi peningkatan dan perluasan layanan paspor, serta kendala yang dihadapi dalam pelayanan paspor elektronik.Di akhir rapat, Analis Keimigrasian Madya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh UPT Imigrasi di Sulawesi Utara yang telah menyelenggarakan pelayanan paspor bagi masyarakat dengan baik dan lancar. Beliau juga menekankan pentingnya inovasi dan usaha berkelanjutan dari setiap UPT Imigrasi untuk meyakinkan masyarakat agar menggunakan aplikasi M-Paspor.