Manado (7/6) - Dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) terpusat di Ruang Rapat Kakanwil, Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam giat ini, Kakanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan yang hadir secara daring melakukan wawancara singkat mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, anggota tim lainnya yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Perinfokim Rejeki Putra Ginting, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Dan Maluku Utara turut mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon, serta melakukan pemeriksaan substantif dan berkas sesuai bidang tugas masing-masing.