MANADO (18/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati diantaranya yaitu Ranperbup Kepulauan Sangihe tentang Tata Cara Penganggaran, Penatausahaan, dan Monitoring Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung; serta Ranperbup Kepulauan Talaud tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut, hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Dalam rapat, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap masing-masing draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.