MANADO (18/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamsostek Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi.
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cheryl Wenur didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam rapat Ketua Pansus Budi S. Kohongia, Wakil Ketua Pansus Husen Y. Pontoh, Ketua Bapemperda Sauda Lakoro, beserta anggota Pansus dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam rapat dibahas terkait dengan substansi dan teknik penulisan dari Ranperda tersebut yang harus disesuaikan dengan peraturan yang ada diatasnya. Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada pemrakarsa Ranperda untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.