TOMOHON (10/1) - Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tomohon memerlukan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya unsur pemerintah, unsur akademisi dan unsur notaris.
Untuk memenuhi unsur tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anita Rumolos bersama JFU dan Helpdesk pada Sub Bidang Pelayanan AHU melakukan koordinasi ke Universitas Kristen Indonesia di Tomohon (UKIT), Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tomohon, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIB Tomohon.
Selanjutnya Tim Kantor Wilayah juga melakukan koordinasi terkait Layanan PPNS pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan pemantauan Layanan Administrasi Hukum Umum pada Mall Layanan Publik kerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon yang bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam koordinasi tersebut dibahas daftar nama yang akan masuk dalam SK Pembentukan MPD Kota Tomohon, Persiapan Pelantikan PPNS Pamong Praja dan Evaluasi Layanan AHU di Mall Layanan Publik untuk peningkatan layanan masyarakat.