MINSEL (23/4) - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Subidang P3HAM Patrick Waloni beserta jajaran melaksanakan pendampingan pemenuhan data dukung IRH Kabupaten Minahasa Selatan.
Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tim diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Hendro Pijoh berserta dengan operator IRH. Dalam kesempatan tersebut Kepala Subidang P3HAM mengingatkan untuk memenuhi data dukung yang diperlukan untuk pemenuhan IRH mengingat pada bulan Mei mendatang sudah bisa untuk melakukan penginputan data dukung.
Terdapat 4 indikator pemenuhan data dukung IRH yaitu Pelaksanaan Harmonisasi, Kompetensi Perancang Peraruran Perundang-undangan, Analisis dan Evaluasi, serta Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Subidang P3HAM berharap bahwa data dukung tersebut bisa segera dipenuhi dan apabila ada data dukung yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sulut seperti berkas administrasi pelaksanaan rapat harmonisasi untuk dapat dikomunikasikan dengan operator Kanwil agar bisa dipenuhi. Dalam kesempatan tersebut Hendro Pijoh menyampaikan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan dan berharap agar Kabupaten Minahasa Selatan bisa mendapatkan nilai IRH yang baik.