DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui tim Subbag Keuangan dan BMN mengikuti Konsolidasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Konsolidasi tersebut turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan penyusun laporan PIPK dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia serta unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM.
Agenda ini diikuti demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di seluruh unit kerja. Acara ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai dari 8 hingga 10 Oktober 2024 di Kanwil Kemenkumham Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, serta didukung oleh sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai. Laporan keuangan yang akurat dan transparan sangat penting dalam mendukung akuntabilitas di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan Konsolidasi Laporan Hasil Penilaian PIPK Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2024 ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kesimpulan efektivitas penilaian PIPK akan menjadi dasar bagi pimpinan unit kerja dalam menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun dengan SPI yang memadai. Hal ini akan tercermin dalam Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dilampirkan pada laporan keuangan.