Kotamobagu - Sebagai upaya pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah, berdasarkan hasil analisa oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara terdapat beberapa Notaris di wilayah Kota Kotamobagu yang tergolong dalam kategori resiko sangat tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan audit kepatuhan langsung (on site) terhadap 5 (lima) orang Notaris yang berisiko sangat tinggi, yakni terhadap Notaris Achmad Syafriel, Notaris Ikhnan Abdul Ghani, Notaris Julianty Paputungan, Notaris Wendy Paputungan dan Notaris Hizkia Rasu yang dilaksanakan pada Jumat (02/08).
Tim Audit kepatuhan langsung (on site) terhadap Notaris yang diketuai oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Johan Batara dengan beranggotakan dari unsur Notaris, Akademisi hingga dari Kantor Wilayah.
Pelaksanaan audit ini meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah meningkatkan kepatuhan para Notaris dengan tujuan pencegahan dari tindak pidana pencucian uang.