Manado - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ) digelar di Kabupaten Sangihe, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut I Wayan Sukerta, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Hironimus R Makagansa, Kepala Divisi Keimigrasian M. Junus Junaiad ,dan Para anggota TIMPORA Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Rabu (27/3)
“ Sehubungan dengan keberadaan orang asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya berada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Imigrasi sebagai Instansi pemerintah yang sejak awal memberikan ijin masuk bagi orang asing, sudah semestinya pula memberikan ijin tinggal bagi mereka yang hendak menetap atau usaha, sesuai peruntukkan ijin yang diberikan kepadanya. Dan disinilah peran fungsi Fasilitator Pembangunan Kesejahtraan Masyarakat dapat terukur ” Tutur wayan dalam sambutannya.
“ Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing sangatlah mendukung kegiatan pengawasan orang asing, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal, berjalan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku “ Lanjut Wayan menutup sambutannya.
“Penanganan orang asing ini perlu diseriusi baik pihak imigrasi maupun pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan pihak kepolisian,” ungkap Makagansa yang penuh semangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. ( Zusi Jacob – Humas Kanwil
7hu83Gc