PPNS

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kewenangan PPNS diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju ppns.ahu.go.id

 

Pelayanan Online PPNS yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

  1. Calon Verifikasi Administrasi
    Lihat Panduan Aplikasi Calon Verifikasi Administrasi PPNS- AHU Online
  2. Pengangkatan
    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan PPNS - AHU Online
  3. Pelantikan
    Lihat Panduan Aplikasi Pelantikan PPNS - AHU Online
  4. Mutasi
    Lihat Panduan Aplikasi Mutasi PPNS - AHU Online
  5. Pengangkatan Kembali
    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan Kembali PPNS - AHU Online
  6. Perpanjangan KTP
    Lihat Panduan Aplikasi Perpanjangan KTP PPNS- AHU Online
  7. Penerbitan KTP
    Lihat Panduan Aplikasi Penerbitan KTP PPNS - AHU Online
  8. Pemberhentian Karena Undur Diri
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Undur Diri - AHU Online
  9. Pemberhentian Karena NTO
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena NTO - AHU Online
  10. Pemberhentian Karena Pensiun
    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Pensiun - AHU Online

Cetak   E-mail