Penandatanganan MoU kerjasama di Bidang Pebentukan Perda dengan DPRD Minsel

MoU DPRD Minsel

Kepala Kantor Wilayah Bpk. Pondang Tambunan  bersama Ketua DPRD Minsel Ibu Yenni  Tumbuan  menandatangani MoU tentang  kerja sama di bidang Pembentukan Perda antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut dengan DPRD Minsel. Acara dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan  oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Merciana D. Jone  di, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU.  Dalam sambutannya Ketua DPRD Minsel menyampaikan  apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerjasama dalam rangka pembentukan dan harmonisasi Perda serta penelitian dan pengembangan kedepan demi  demi terwujudnya otonomi dan pembangunan di daerah khususnya di Minsel.

MoU DPRD Minsel2

Kakanwil dalam sambutanya memparkan tugas dan fungsi serta peran Kemenkumham sebagai instansi vertikal di daerah dalam mendukung  pembangunan di daerah, beliau juga menyampaiakan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dalam pembentukan Perda Minsel, beliau juga menambahakan bahwa Pembatalan perda bukan
lagi kapasitas MK sehingga diperlukan profesionalitas untuk menghasilakan  Perda yang  berkualitas, melalui tim perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulut yang berjumlah 12 orang, hal tersebut bisa tercapai.

MoU DPRD Minsel2


Cetak   E-mail