Kepala Kantor Wilayah Bpk. Pondang Tambunan bersama Ketua DPRD Minsel Ibu Yenni Tumbuan menandatangani MoU tentang kerja sama di bidang Pembentukan Perda antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut dengan DPRD Minsel. Acara dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Merciana D. Jone di, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU. Dalam sambutannya Ketua DPRD Minsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerjasama dalam rangka pembentukan dan harmonisasi Perda serta penelitian dan pengembangan kedepan demi demi terwujudnya otonomi dan pembangunan di daerah khususnya di Minsel.
Kakanwil dalam sambutanya memparkan tugas dan fungsi serta peran Kemenkumham sebagai instansi vertikal di daerah dalam mendukung pembangunan di daerah, beliau juga menyampaiakan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dalam pembentukan Perda Minsel, beliau juga menambahakan bahwa Pembatalan perda bukan
lagi kapasitas MK sehingga diperlukan profesionalitas untuk menghasilakan Perda yang berkualitas, melalui tim perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulut yang berjumlah 12 orang, hal tersebut bisa tercapai.