Kemenkumham Sulut Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Lobong

 

BOLMONG (2/4) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Tonny Susanto Toligaga dan Sekretaris Dinas Pertanian Guliana Ponubu.

Dalam koordinasi yang berlangsung di Dinas Pertanian Kabupaten Bolmong tersebut dibahas mengenai pendaftaran Indikasi Geografis (IG) terkait Nanas Lobong. Kasubbid Kekayaan Intelektual menghimbau agar Nanas Lobong segera dilindungi agar tidak bisa diambil oleh pihak yang tidak berwajib.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pentingnya pelindungan Indikasi Geografis di Kabupaten bolaang Mongondow, salah satu Indikasi Geografis yang ada di kabupaten bolaang mongondow yaitu Nanas Lobong yang belum mendaptkan perlindungan Hukum himbau Kasubbid Kekayaan Intelektual.

jajaran Dinas Pertanian kabupaten bolaang Mongondow mengucapkan terima kasih kepada kantor wilayah kemenkumham sulut karna mau mendampingi pemerintah kabupaten bolaang mongondow untuk membantu mendampingi dalam hal perlindungan Indikasi geografis Nanas lobong.

Pemkab Bolmong menginformasikan bahwa ada beberapa desa yang menghasilkan Nanas Lobong yaitu Desa Lobong, Desa Wangga, dan Desa Pasi. Permohonan Kepala Dinas agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara agar bisa melakukan kegiatan edukasi terkait Indikasi Geografis khusus bagi kelompok Tani yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow khususnya terkait kelompok tani Nanas Lobong, tujuannya agar kelompok tani benar – benar memahami manfaat perlindungan Indikasi geografis dan bisa bersama-sama agar segera bisa mendaftarkan Indikasi Geografis mereka agar tidak diambil oleh pihak yang tidak berwajib.

Kantor Wilayah akan segera membuat jadwal agar masayarakat atau kelompok tani yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow agar bisa mendapatkan edukasi dari kami terkait pentingnya perlindungan indikasi geografis dan manfaat yang akan diperoleh jika sudah memiliki Indikasi Geografis.

WhatsApp Image 2024 04 02 at 6.07.02 PM

WhatsApp Image 2024 04 02 at 6.07.02 PM


Cetak   E-mail