Kemenkumham Sulut Turut Berperan dalam Persiapan Desentralisasi Legalisasi

 

Manado (18/04) - Sesuai dengan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi pada Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata melaksanakan Rapat Persiapan melalui zoom meeting dengan seluruh Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya dan seluruh tim dari Subbid Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan tersebut.

Direktur Perdata Santun Maspari Siregar yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi pada seluruh Kantor Wilayah akan dilaksanakan pada bulan April-Juni 2024. Kemudian Santun menyampaikan bahwa tujuan dari Desentralisasi ini untuk mengfungsikan alat cetak legalisasi yang sudah di distribusikan ke setiap kanwil dan mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ada di daerah sesuai pasal 11 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020.

Selanjutnya Koordinator Perwakilan dari Direktorat Perdata, Purwanto mengingatkan peserta rapat untuk persiapan tim dari Ditjen AHU akan mendampingi langsung petugas di Kantor Wilayah untuk teknis instalasi alat dan training penggunaan alat cetak legalisasi, sehingga diharapkan hal ini dapat menunjang pelayanan Kantor Wilayah melalui layanan Administrasi Hukum Umum khususnya layanan legalisasi ke masyarakat.

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

WhatsApp Image 2024 04 18 at 15.39.48

 


Cetak   E-mail