MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun menjadi narasumber dalam acara talk show "Bincang-Bincang" yang disiarkan di Kawanua TV pada Jumat (30/8). Dipandu oleh Regina Mangkey, talk show ini mengangkat tema "Mengenal Kekayaan Intelektual" dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Acara yang berlangsung di lobby Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara ini membahas secara mendalam mengenai kekayaan intelektual, yang didefinisikan oleh Kepala Kanwil sebagai hasil karya seseorang atau kelompok yang dihasilkan secara orisinal dan mencerminkan kreativitas intelektual. Dalam penjelasannya, Kepala Kanwil memaparkan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori utama: kekayaan intelektual personal dan komunal.
Kepala Kanwil juga menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Proses pendaftaran tersebut, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM, tidaklah sulit. "Kantor Wilayah hadir untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran, sehingga proses ini dapat dilakukan dengan mudah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual untuk mencegah pencatutan oleh pihak yang tidak berwenang. "Pihak yang pertama kali mendaftar akan mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. "Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi karya-karya intelektual yang berharga," tutupnya.
Acara talk show ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sulawesi Utara mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.