BITUNG (15/03) - Kembali turun ke sekolah-sekolah, DJKI Mengajar kali ini hadir di SMK Negeri 2 Bitung. Dibuka seraca resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan tujuan kegiatan DJKI Mengajar ini yakni memberikan pemahaman pendidikan tentang Kekayaan Intelektual.
"Pemahaman tentang kekayaan intelektual membantu para murid memahami pentingnya menghormati karya orang lain, mendorong kreativitas dan inovasi, serta melindungi hak-hak atas karya mereka sendiri. Salah satu contoh yaitu dengan menghindari pemakaian barang-barang palsu,” ungkap Rudy.
Kepala SMK Negeri 2 Bitung Meryati Taengetan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada para murid kami. Ini adalah langkah yang sangat bernilai dalam mempersiapkan generasi masa depan untuk menghormati dan melindungi karya intelektual " ucapnya.
Kegiatan yang diisi oleh RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) Kanwil Sulut kali ini mengusung tema "Kenali Kekayaan Intelektual sejak usia dini". Para Ruki mengisi acara dengan games yang interaktif berhadiah membuat para siswa mampu memahami materi yang di bawakan oleh RuKI dengan baik yang meliputi mengenai pengenalan tentang Merek, Hak Cipta dan Paten serta manfaat dan perlindungannya.