Kotamobagu (14/3) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus bersama jajaran melakukan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Bilalang 1, Kotamobagu. Kegiatan dibuka oleh Sangadi Desa Bilalang 1 Badaria Mokoginta yang menyambut dengan baik Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Bilalang 1 ini.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sulut turut melakukan diskusi dengan masyarakat Desa Bilalang 1 terkait pengertian, maksud, ketentuan, serta tata cara dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penentuan anggota yang akan masuk ke dalam SK Kelompok Kadarkum yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya yaitu tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta melibatkan unsur dari tokoh masyarakat lainnya.
Diharapkan Program Pembentukan Desa Sadar Hukum ini dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan sehingga tercapai masyarakat Kota Kotamobagu khususnya Desa Bilalang 1 menjadi masyarakat Lebih Maju dan Sadar Hukum.