Manado (20/2) - Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk upaya pemberantasan narkotika di Sulut.
Pemberantasan narkotika ini merupakan tanggung jawab bersama para instansi yang telah bermitra dengan BNN seperti Pemerintah setempat, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan mitra lainnya.
Hal tersebut dipertegas dalam sambutan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Pitra Ratulangi bahwa BNN merupakan leading sector dalam pemberantasan korupsi namun segala upayanya harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia juga mengingatkan untuk turut mencegah peredaran narkotika melalui kewenangan instansi masing-masing.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti jenis narkotika golongan I (ganja kering) dalam bentuk paket-paket dengan berat total 524 gram.