MANADO - Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali memberikan penguatan pelaksanaan tugas bagi petugas pada pos pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) / pos pengaduan HAM kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (24/7).
Kegiatan yang berlangsung di aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aris Munandar, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Bidang HAM dan tim beserta petugas pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM/ pos pengaduan HAM wilayah Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Faisol menyampaikan regulasi berkaitan dengan Yankoham, yakni Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas HAM). "Kami harap Bapak Ibu aktif dalam pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia," ungkap Faisol.
Kepala Sub Bagian TU Ditjen HAM, Apri, yang turut hadir, memberikan pengenalan Aplikasi SIMASHAM 2.0, yakni aplikasi pengaduan HAM yang dibuat untuk memudahkan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan masyarakat. "Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan HAM-nya melalui aplikasi SIMASHAM, atau kanal lainnya seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung," papar Apri.
Peserta yang hadir diberikan kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman kepada Direktur Yankoham mengenai permasalahan HAM yang ada di UPT masing-masing.