Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Kedua Kegiatan MIC 2024 di Sulawesi Utara: Mendorong Kesadaran dan Pelindungan Kekayaan Intelektual

MANADO (21/5) - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang diselenggarakan di Atrium Megamall. Acara ini diawali dengan penyampaian materi “Selayang Pandang Indikasi Geografis” oleh Narasumber dari Ditjen KI Yustina Linasari.

Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Siregar ini, Yustina membahas berbagai aspek terkait indikasi geografis, dasar hukum perlindungan indikasi geografis, serta perbedaan antara KI Personal dan KI Komunal. Yustina juga menjelaskan konsep ilmiah indikasi geografis, objek perlindungan, contoh-contoh produk pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan yang memiliki indikasi geografis, serta proses permohonan dan manfaat perlindungan indikasi geografis.

Di penghujung materinya, Yustina menekankan pentingnya peran aktif dari Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk lebih peduli terhadap Kekayaan Intelektual di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemimpin daerah adalah pihak yang paling memahami Kekayaan Intelektual lokal dan harus berperan aktif dalam upaya pelindungannya.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang CBSTP Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Novita Lumintang, dengan tema “Peran Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Masyarakat Sulawesi Utara.” Diskusi ini dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhammad Syachrul.

Novita Lumintang memaparkan berbagai topik terkait warisan budaya tak benda (WBTB), termasuk dasar hukum, WBTB di Sulawesi Utara, mekanisme pelindungannya, dan kekayaan intelektual komunal. Ia menjelaskan bahwa pelindungan WBTB sangat penting untuk menjaga kekayaan budaya dan tradisi lokal agar tidak punah dan tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Materi terakhir mengenai Merek juga tak luput disosialisasikan oleh Guru KI (RuKI) John Tobiling dan Sandy Mamuaya dengan melakukan pendekatan langsung terhadap pelaku UMKM dan pengunjung Megamall.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi dan mendorong kesadaran masyarakat serta Pemerintah Daerah mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Dengan adanya kesadaran ini, diharapkan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

WhatsApp Image 2024 05 21 at 19.00.08

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI