MANADO (21/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Ranperbup Kepulauan Sangihe tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Liung Kendage Tahuna, RSUD Liung Paduli dan Puskesmas; serta Ranperbup Kepulauan Sangihe tentang tata cara pemganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan belanja tidak terduga.
Pada rapat tersebut, hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.