SULUT (30/4) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, diantaranya yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Ditempat berbeda, tepatnya di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Bidang Hukum turut melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe, diantaranya yaitu Ranperbup tentang Perlindungan Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah; Ranperbup tentang Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Ranperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.