TAHUNA (30/4) - Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan bangga terhadap identitas budaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, melalui Kepala Bidang Hukum Frangky A.H Zachawerus didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai tim penyusun Naskah Akademik Ranperda, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke-II berkaitan dengan Penyusunan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang bertempat di Ruang Sidang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun peserta FGD terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketua Bapemperda, Balai Pelestarian Budaya, Pratiksi dan Pemerhati Budaya, Perwakilan dari generasi muda, Sejarawan, Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Para Tua-tua kampung.
Dalam pembahasan, Kepala Bidang Hukum selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda menjelaskan betapa pentingnya kebudayaan Sangihe yang mulai luntur dari generasi ke generasi maka dari itu diperlukan Peraturan Daerah untuk menjamin kelestariaan dan keberadaannya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pemajuan kebudayaan Daerah dibahas mengenai substansi yang akan dicantumkan sebagai penyempurnaan dari FGD yang pertama, dimana salah satu poin pentingnya harus adanya festival kebudayaan daerah sebagai promosi kebudayaan Sangihe.
Pembahasan dilanjutkan dengan mendengar saran dan masukan dari pihak-pihak terkait. Diakhir kegiatan, Pimpinan, Ketua Bapemperda dan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut atas pendampingan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.