MANADO (12/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang RAD Penanggulangan Tuberkolosis Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024-2030.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus yang sekaligus menjadi Ketua Tim Harmonisasi. Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dr. Gysje Pontororing beserta staf didampingi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara beserta staf.
Rapat membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Gubernur agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi kemudian draft Rancangan Peraturan Gubernur dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Kepala Bidang Hukum dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Hukum. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.