Manado (13/11) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, turut hadir dalam kegiatan press conference pencatatan social enterprise bertajuk Empowering Changemaker yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia dan 50 notaris dari masing-masing wilayah. Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi, John Batara, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin, dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting ini.
Dalam acara tersebut, Menkumham Supratman Andi Agtas bersama Direktur AHU, Cahyo Muzhar, menjelaskan konsep dan tujuan social enterprise, yaitu model bisnis yang dirancang untuk menyelesaikan masalah sosial sambil tetap berkelanjutan. Dijelaskan bahwa 51% laba dari perusahaan berbasis social enterprise akan diinvestasikan kembali ke misi sosialnya sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs), sementara bagian untuk pemilik modal dibatasi hanya hingga 49%. Dengan skema ini, diharapkan social enterprise mampu mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan secara lebih efektif dan berkesinambungan.
Langkah pencatatan ini menjadi landasan awal sebelum regulasi lebih lanjut diterbitkan. Menkumham Supratman mengungkapkan bahwa sedang disusun aturan yang akan mendukung perkembangan kewirausahaan sosial, sekaligus memastikan mekanisme balik modal dan insentif yang memadai bagi perusahaan. Dukungan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi kewirausahaan sosial di Indonesia, sehingga memberikan dampak positif baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan sosial di berbagai sektor.