MANADO (17/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus yang hadir bersama Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, hadir dalam rapat tersebut Tim Pemrakarsa dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah didampingi oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf.
Dalam rapat ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada pemrakarsa Ranperbup tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.