MANADO (3/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Ranperbup Kepulauan Talaud tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepualauan Talaud; serta Ranperda Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada rapat harmonisasi Ranperbup Kepulauan Talaud, rapat harmonisasi dilaksanakan secara virtual yang dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur didampingi Perancang Peraturang Perundang-undangan Ahli Muda Billy Rompas selaku Ketua Tim Harmonisasi. Sementara itu, pada rapat harmonisasi Ranperda Kabupaten Minahasa Tenggara hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi yang juga sekaligus membuka rapat tersebut.
Pada masing-masing rapat tersebut, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap masing-masing draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.