MANADO (5/6) - Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Perangkat Daerah Pemrakarsa. Urgensi Harmonisasi Ranperbup ini yaitu karena untuk Tahun 2024 memakai Tahun Anggaran dan postur APBD yang baru dalam penambahan pos pegawai sehingga diajukan harmonisasi.
Dalam rapat membahas dari , Konsiderans, Dasar Hukum, Teknik Penulisan, Substansi sampai pada lampiran Rancangan. Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah pada aplikasi Harmonjo.