MANADO (19/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, hadir dalam rapat dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Plt. Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Geral Greandy Pondalos dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam rapat dibahas terkait dengan substansi dan teknik penulisan dari Ranperbup tersebut yang harus disesuaikan dengan peraturan yang ada diatasnya. Kemudian sesuai hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, substansi dari norma Rancangan sebagaimana yang telah dibahas, dilanjutkan penandatanganan berita acara harmonisasi. Hasil keluaran berupa Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diperbaiki dan diupload pada aplikasi Harmonjo.