MANADO (19/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Kotamobagu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bukaka Naton. Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur yang didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Raywaya Lasut, Chatrina Tumanken, dan Hansel Karwur. Hadir dalam rapat tersebut Tim Pemrakarsa dari DPRD Kota Kotamobagu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Effendy Korompot dan jajaran.
Dalam rapat ini, dibahas mengenai kewenangan penyusunan Peraturan Daerah ini, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintahan Daerah Kota Kotamobagu dapat membentuk Perusahaan Umum Daerah. Kemudian sesuai hasil rapat dimaksud Pemrakarsa dan Bagian Hukum akan menindaklanjuti sesuai hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.