MANADO (11/6) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Rapat dibuka oleh Ketua Tim Harmonisasi yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung yang sekaligus menjelaskan proses pengharmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kemudian, Kepala BAPPEDA Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tentang RPJPD Tahun 2025-2045, dan dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan teknik punyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Dalam pembahasan rapat, ketua tim menyampaikan bahwa yang terpenting selain lampiran rancangan peraturan daerah ini adalah surat persetujuan validasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut. Hal ini diperjelas oleh Kepala BAPPEDA yang menyatakan saat ini surat tersebut masih dalam proses pembuatan.
Selain itu, Ketua Tim Harmonisasi juga menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Ia juga mengingatkan kepada pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.