MANADO (24/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus yang menjelaskan proses pengharmonisasi produk hukum daerah yang dilakukan oleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Peserta rapat terdiri dari, Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulut beserta jajaran, Pejabat dan Staf Biro Hukum Provinsi Sulut, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam rapat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther H. Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan hasil kajian terhadap Rancangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043, dimana secara teknis masih perlu perbaikan dan secara substansi perlu disesuaikan dengan dokumen RTRW sehingga materi yang dicantumkan dalam Rancangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043 tidak berbeda.
Selanjutnya Tim Harmonisasi juga menyampaikan bahwa pihak pemrakarsa harus melakukan perbaikan sesuai dengan kesepakatan rapat harmonisasi, dan dokumen Ranperda hasil perbaikan kemudian diupload kembali pada aplikasi Harmonjo. Jika dokumen Ranperda sudah sesuai, maka Kanwil Kemenkumham Sulut akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.