MANADO (25/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat Dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Frangky A.H. Zachawerusdidampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Hadir dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Elvira M. Katuuk bersama jajaran.
Dalam rapat harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung membahas terkait dengan substansi dan teknik penulisan dari Rancangan Peraturan Daerah. Tim harmonisasi menyampaikan beberapa masukan demi penyempurnaan rancangan tersebut.
Disamping itu Kepala Bidang Hukum Kanwil juga menambahkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD harus didahului dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen wajib yang menjadi masukan yang diantaranya bertujuan agar isu-isu strategis daerah terutama yang berkaitan dengan lingkungan agar dapat terakomodir di dalam RPJPD.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Biro Hukum dan Kepala Bappeda akan menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi dan berupaya untuk mendapatkan dokumen KLHS sambil menunggu surat selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah draft rancangan peraturan daerah telah diperbaiki dan diupload pada aplikasi Harmonjo.