MANADO (25/7) - Dalam rangka upaya meningkatkan perolehan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pembahasan Hasil Rapat Kerja Teknis Pengelolaan BMN (PBMN) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang telah dilaksanakan 16-19 Juli 2024 lalu di Jakarta oleh Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham RI secara virtual. Pada giat ini hadir Kepala Bagian Umum Denny Porajow, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Boney Ngajow, Pengelola Barang/Jasa Kanwil, serta Pengelola BMN Kanwil dan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kadivmin tersebut, Kabagum menyampaikan bahwa IPA dan ITKP merupakan salah satu indikator capaian implementasi Reformasi Birokrasi pada Kementerian/Lembaga. Kemudian Tim Kanwil memaparkan hasil pembahasan rakernis PBMN dan PBJ yang telah dilaksanakan 16-19 Juli 2024 lalu di Jakarta oleh Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham RI.
Melalui giat ini, diharapkan para pengelola BMN pada UPT segera menindaklanjuti rekomendasi yang meliputi tindak lanjut penggunaan dan pemanfaatan BMN, tindak lanjut pemindahtanganan dan penghapusan BMN, dan tindak lanjut penatausahaan BMN dan temuan BPK terkait pengelolaan BMN, serta Pemanfaatan Sistem Pengadaan yaitu Melakukan Revisi RUP atau Penghapusan RUP sesuai dengan Revisi Anggaran pada Aplikasi SiRUP, Penginputan Realisasi E-Purchasing sampai pada Tahap Penilaian Penyedia, Penginputan setiap terdapat Realisasi Pembayaran Non E-Tendering/Non E-Purchasing, Penginputan Realisasi Data Kontrak Paket Pekerjaan E-Tendering dan E-Kontrak sampai pada Penilaian Kinerja Penyedia sehingga Kemenkumham Sulut dapat meningkatkan nilai IPA dan ITKP melalui pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa yang baik.