MANADO (28/3) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Manado. Peserta rapat terdiri dari Pejabat dan Staf Bagian Hukum beserta jajaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil kemenkumham Sulut.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi dan dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Raperwal Manado yang disampaikan oleh pihak pemrakarsa. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian kajian dari tim harmonisasi. Berdasarkan hasil kajian, materi dalam Ranperwal tersebut perlu diadakan perbaikan. Selanjutnya hasil perbaikan harus di upload ke aplikasi Harmonjo,yang nantinya akan dikeluarkan surat selesai harmonisasi.