Bitung (28/03) - Protokol Notaris merupakan bagian dari kantor notaris yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting agar notaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Protokol notaris adalah kumpulan dokumen arsip negara yang harus dipelihara dengan baik oleh notaris.
Bertempat di Sekretariat MPD Notaris Kota Bitung, Majelis Pemeriksa Notaris, sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bitung, John Batara, mengundang Jean Jolanda Unsulangi untuk menyerahkan Protokol Notaris. Hal tersebut dilakukan karena sesuai Pasal 55 huruf (b), Pasal 65 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, bahwa yang bersangkutan sudah melampaui batas usia dalam jabatan notaris, tidak mengajukan perpanjangan masa jabatan, serta tidak melaporkan kepada MPD Notaris Kota Bitung terkait selesainya masa jabatan notaris pada periode Juni 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi MPD Notaris Kota Bitung salah satunya adalah "melindungi jabatan notaris" sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.