Boltim (11/11) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Tim melaksanakan tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Strategi Penguatan pelayanan dugaan pelanggaran HAM dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dalam tindak lanjut tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
Sasarannya, adalah masyarakat yang berada di luar Satuan Kerja ataupun di dalam Satuan Kerja itu sendiri dalam hal ini Pemerintah Daerah. Dengan harapan, setiap laporan terhadap dugaan pelanggaran HAM dapat ditangani dengan baik.
Kepala Bagian Hukum Soehandry menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulut bersama Tim. Kiranya Tindak Lanjut ini dapat meningkatkan Peran Pemerintah Daerah dalam penanganan Dugaan HAM,kiranya Tindak Lanjut dari Perjanjian Kerjasama ini dapat berlangsung secara berkala sehingga dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat terlebih khusus Masyarakat di Bolaang Mongondow Timur.