MANADO (01/10) - Dalam melaksanakan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agama yag dianut sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Selama masa jabatannya, Notaris dapat mengambil cuti dan wajib menunjuk notaris pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada MPD, MPW, atau MPP.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hilda Mulyadin melantik Notaris Pengganti Kota Manado yang disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Ginting. Adapun Notaris Pengganti yang dilantik yaitu Inri I.R. Pontoh dan Ignasius C. Sompie.
Setelah melantik dan melakukan penandatanganan berita acara pelantikan, Kadiv Yankumham menyampaikan pesan kepada para Notaris Pengganti tersebut agar mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa seorang notaris harus bertanggungjawab secara profesional terhadap profesinya dengan menerapkan aturan, etika, moral, dan agama.